Contoh Haters di dunia maya:
Gimana? Menurut Agan Sista bully an seperti diatas bisa memperbaiki atau merubah orang yg di
Contoh Haters di dunia maya:
Gimana? Menurut Agan Sista bully an seperti diatas bisa memperbaiki atau merubah orang yg di bully? BIG NO NO NO!!!trus untungnya jadi haters apaan? ada perasaan senang uda nge bully orang? seneng liat banyak orang ngikutin km jadi haters? lepas dari benar tidaknya apa yg dilakukan dia (baca: orang yg di benci) ngapain sih harus ngebully? nggak ada untungnya, yg ada malahan dosa yg nambah mulu lho sist orang itu emang pantes di bully!!! ya ane tau memang beberapa orang memang pantas di bully, tp coba pikir lebih dalam, apa dengan bully an mereka bisa berubah? siapa cb yg bs jamin.. jangan - jangan mereka malah berfikir seperti ini:Ngeri kan? makanya gan coba lakukan ini: trus tujuan sist bikin trit ini opo? ane cuma ingin share adanya undang - undang yg sudah dibuat pemerintah untuk para haters.. semoga sharing ane ini bisa membuat agan dan sista yg hobby nge bully / jadi haters bisa hati2..berikut kutipan yg ane ambil dari kontributor kaskus juga hukumonline.com[1]Quote:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Pada prinsipnya, tindakan menujukkan penghinaan terhadap orang lain dengan maksud diketahui oleh umum tercermin dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi:“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”Adapun ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (3) adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) [lihat Pasal 45 ayat (1) UU ITE].Namun sebelumnya, ada hal yang perlu kami sampaikan mengenai keterkaitan antara Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan pasal-pasal dalam KUHP tentang penghinaan atau pencemaran nama baik, khususnya dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Sebagaimana dijelaskan dalam artikel Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Delik Biasa atau Aduan?, dalam KUHP diatur dengan tegas bahwa penghinaan merupakan delik aduan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 mengenai konstitusionalitas Pasal 27 ayat (3) UU ITE telah menegaskan bahwa pasal tersebut merupakan delik aduan. Ini berarti, perkara dapat diproses hukum jika ada aduan dari pihak yang dihina.Selain itu, dalam artikel tersebut juga dikatakan bahwa dalam menentukan adanya penghinaan atau pencemaran nama baik, konten dan konteks menjadi bagian yang sangat penting untuk dipahami. Tercemarnya atau rusaknya nama baik seseorang secara hakiki hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan. Dengan kata lain, korbanlah yang dapat menilai secara subyektif tentang konten atau bagian mana dari Informasi atau Dokumen Elektronik yang ia rasa telah menyerang kehormatan atau nama baiknya. Sedangkan, konteks berperan untuk memberikan nilai obyektif terhadap konten. Pemahaman akan konteks mencakup gambaran mengenai suasana hati korban dan pelaku, maksud dan tujuan pelaku dalam mendiseminasi informasi, serta kepentingan-kepentingan yang ada di dalam pendiseminasian (penyebarluasan, ed.) konten. Oleh karena itu, untuk memahami konteks, mungkin diperlukan pendapat ahli, seperti ahli bahasa, ahli psikologi, dan ahli komunikasi.
Contoh nyata klo undang2 ini berlaku gan:
uda liat kan gan? sekarang haters bisa dijerat dengan undang-undang yg ada.. jadi mulailah menjadi pengguna sosmed yg pintar menjaga JEMPOL
dan untuk orang - orang yg memiliki haters mungkin bisa membaca qoute ini untuk sedikit mendinginkan mata
yah benar, jadikan haters sebagai motivator untuk menjadi pribadi yg lebih baik dari sekarang..
sekali lagi trit ini ane buat bukan karena ane lovers dari orang2 yg di bully, tapi ane ingin sekedar share bahayanya jika agan atau sista sampe tidak hati - hati dalam menggunakan sosmed.. because,
Sharing Means Caring
Sumber: Hukumonline.com, kapanlagi.com, koranakselerasi.com[2][3][4]
boleh bagi gan jika berkenan..
atau boleh bantu ane untuk menghargai TS
CherrylieSTK #90
References
- ^hukumonline.com (www.kaskus.co.id)
- ^Hukumonline.com (m.kaskus.co.id)
- ^kapanlagi.com (m.kaskus.co.id)
- ^koranakselerasi.com (m.kaskus.co.id)
No comments:
Post a Comment